MAKSUD DAN TUJUAN PPID KAMPUNG SUMBER SARI
A. Maksud
Pembentukan PPID Kampung Sumber Sari dimaksudkan untuk membangun dan menyelenggarakan sistem pengelolaan serta pelayanan Informasi Publik yang tertib, terarah, profesional, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan PPID juga dimaksudkan untuk memastikan tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta membangun sistem pelayanan informasi yang cepat dan mudah diakses masyarakat.
B. Tujuan
PPID Kampung Sumber Sari dibentuk dengan tujuan untuk:
- Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik.
- Mewujudkan keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Sumber Sari.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat.
- Menyediakan informasi yang benar, akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung.
- Mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Kampung yang baik.
- Membangun sistem pengelolaan dan dokumentasi informasi yang tertib.
- Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kampung Sumber Sari.
- Mencegah kesalahpahaman informasi melalui penyediaan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.